POJOKSATU.id, JAKARTA- Masa penahanan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali diperpanjang.

Penahanan kedua tersangka penganiayaan itu diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Kamis (16/3/2023).

"Iya penahanan diperpanjang selama 40 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Menurut Trunoyudo, penahanan diperpanjang usai penahanan pertama selesai. Dalam aturan, kata dia, penahanan kedua diperpanjamg lebih lama dibandingkan dengan penahanan pertama.

"Dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 hari selesai," ujarnya.

Sementara itu, penahanan Agnes Gracia, anak berkonflik terkait kasus penganiayaan David kembali diperpanjang selama 8 hari kedepan.

BACA : Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia

Hal itu dibenarkan Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

"Iya betul (diperpanjang) selama 8 hari," kata dia.

Seperti diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Kemudian menyusul penahanan Agnes Gracia yang merupakan kekasih tersangka Mario.

Agnes sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)