Tersangka Korupsi tapi Surya Paloh Tidak Pecat Johnny G Plate dan Pastikan Beri Bantuan Hukum
POJOKSATU.id, JAKARTA - Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dipastikan tidak dipecat dari Partai Nasdem meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Padahal, Kejaksaan Agung RI menyebut, korupsi tower BTS program BAKTI Kominfo itu merugikan negara sampai Rp8,2 triliun.
Kepastian itu disampaikan langsung Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh usai menggelar pertemuan tertutup di Nasdem Tower di Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/5/2023) malam.
Surya Paloh menyatakan, alasan Johnny tidak dipecat itu karena pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ucap Surya Paloh.
BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Anies Sebut Konsekuensi dari Keputusan : Allah Berpihak pada Kebenaran
Selain tidak dipecat, Surya juga memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap Johnny G. Plate.
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem," tuturnya.
Dia juga meyakini bahwa kasus yang menyeret salah satu pentolan Nasdem itu murni merupakan kasus hukum.
Tapi diakuinya ada godaan untuk menganggap kasus tersebut sebagai sebuah intervensi kekuasaan terhadap Nasdem.
BACA JUGA: Kejagung Dalami soal Aliran Dana Kasus Johnny G Plate, Pasti Bikin Nasdem Ketar-ketir
"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar," tegas Surya Paloh.
Terkait posisi Johnny, Surya sudah menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas Sekjen Partai Nasdem.
"Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan," tandas Surya Paloh. (Guruh/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News




