POJOKSATU.id – Jumlah tersangka kasus korupsi 'chromebook' Lombok Timur bertambah.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menetapkan dua tersangka baru.
Keduanya menyusul tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022.
Salah satunya adalah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean (LH), dan satu lagi Direktur PT Dinamika Indomedia berinisial LA.
Baca Juga: Pelaku Bom SMAN 72 Kelapa Gading Terinspirasi Konten Kekerasan Internet, Tulis Manusia Hama
Kasus yang dikenal publik sebagai "korupsi Chromebook Dikbud Lotim" ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,27 miliar, dari total nilai proyek senilai Rp32,4 miliar.
Kronologi Penetapan dan Penahanan
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lotim, kedua tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan pada Selasa 11 November 2025.
LH dibawa ke Rutan Kelas IIB Selong, sementara LA dititipkan di Lapas Perempuan Mataram.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, penyidik sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.
Mereka berinisial AS, A, S, dan MJ.
Dengan tambahan dua nama baru ini, total sudah enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Lombok Timur.
Dugaan Pengaturan Proyek Sejak Awal
Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, menjelaskan penetapan LH dan LA merupakan hasil dari pengembangan penyidikan.
"Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal proses pengadaan, para tersangka telah melakukan pengaturan perusahaan pemenang penyedia melalui sistem Katalog Elektronik.
"AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ, termasuk menentukan perusahaan penyedia," kata Hendro.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Dua Pengusaha Swasta Suap Rp2,55 Miliar di Kasus Korupsi Hutan Lampung
Dari hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya tidak main-main, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Penetapan Libert Hutahaean sebagai tersangka sontak menarik perhatian publik.
Sebab, PT Temprina Media Grafika dikenal luas sebagai perusahaan percetakan besar yang menaungi beberapa media nasional dan unit usaha di berbagai daerah.
Baca Juga: Kemenag Serahkan 100 Persen Aset Haji ke Kementerian Haji dan Umrah
Sebagai informasi, PT Temprina Media Grafika berdiri sejak 1996 dan kini telah berkembang menjadi grup bisnis percetakan dan distribusi logistik media di Indonesia.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum asal Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, menilai penetapan tersangka ini seharusnya menjadi langkah awal untuk menyelidiki lebih jauh struktur pengambilan keputusan di perusahaan.
"Kalau itu berbentuk perseroan terbatas, maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya," ujarnya.
Johanes juga menyoroti dampak luas korupsi di sektor pendidikan.
Menurutnya, korupsi dalam sektor pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa," tegas Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya tersebut.
Korupsi sektor pendidikan ini juga disebut Dipa bukan hanya merugikan negara.
Melainkan juga merugikan anak-anak yang sedang disiapkan menghadapi masa depan.
"Pendidikan harus menjadi ruang suci pembangunan karakter, bukan lahan keuntungan tidak sah," tegas dia.***




