POJOKSATU.ID- Kasus KDRT dengan tersangka Budyanto Djauhari memiliki fakta mengejutkan di dalamnya. Kasus KDRT dengan tersangka Budyanto Djauhari memiliki fakta mengejutkan di dalamnya.
Saat ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Budyanto Djauhari dalam kondisi positif menggunakan narkoba jenis sabu. Tersangka yang juga residivis narkoba jenis ekstasi itu diketahui pernah divonis penjara 7 bulan pada 2021 lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, Budyanto Djauhari positif menggunakan zat metamfetamin saat diringkus di sebuah apartemen di Bandung, Selasa dinihari tadi.
Baca Juga: Sekolah di Bandung Butuh Fasilitas Inklusi yang Maksimal
"Kami curiga saat melakukan penangkapan dan setelah dites hasilnya positif narkoba," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (18/7/2023).
Atas temuan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Faisal akan menyelidiki hasil urine BD positif narkoba itu termasuk siapa pemasok barang haram itu.
"Akan kami kembangkan nanti," ujarnya.
Baca Juga: Komitmen Pembangunan, Pemkot Bandung Tambah Ruang Publik sekaligus Konservasi Mata Air
Tak banyak yang disampaikan Budyanto Djauhari saat dihadirkan di depan para wartawan di Markas Polres Kota Tangerang Selatan, Selasa sore.
Dia yang pernah menantang warga tetangga serta keluarga istrinya tersebut menunjukkan dirinya tertunduk lesu dengan mengenakan rompi tahanan.
Faisal juga menyebut bahwa Budyanto Djauhari kerap berpindah sejak kasus KDRT menjeratnya pekan lalu menjadi viral. Saat diburu, Budyanto Djauhari sempat bersembunyi di Tangsel dan Bogor.
Baca Juga: Komitmen Pembangunan, Pemkot Bandung Tambah Ruang Publik sekaligus Konservasi Mata Air
"Sampai akhirnya kami tangkap di sebuah apartemen yang ada di Bandung," kata Faisal.
Faisal menambahkan, saat menangkap Budyanto Djauhari, petugas Satreskrim Polres Tangerang Selatan dibantu oleh tim dari Polda Metro Jaya.
Reporter: Fandi



