POJOKSATU.id, JAKARTA—Usai ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum juga ditahan Kejagung.

Usai ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7), posisi Febrie saat ini belum diketahui keberadaannya. Dia tak berada di rumahnya di Jalan Radio Dalam Kebayoran Baru, Jaksel.

Perkara ini diketahui dilimpahkan Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung pada Sabtu. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, Asabri, dan PT Krakatau Steel.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ungkap Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Mengejutkan! Celine Evengelista Umumkan Telah Menikah Lagi, Hempas Gosip jadi Istri Simpanan Jaksa Agung

Rudi Margono mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipikor Polri. Dari sana akan dilakukan gelar perkara secara bersama.

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipidkor," ujar Rudi.

Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan hari ini, Sabtu (11/7) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung RI.

Konferensi pers ini dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman bersama jajaran dan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.

Baca Juga: Sosok Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung, Jamwas Ikut Menangani Kasus Asabri

Dua Tersangka dari Tiga Kasus

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama Don Ritto (DR) selaku pihak swasta. DR disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara.

Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sedangkan Febrie disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.***