POJOKSATU.id - Sebanyak 5 terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.
Hakim Agung dari Mahkamah Agung, Ibrahim, menjelaskan, jika para terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky ingin mengajukan PK, harus ada bukti barunya.
"Tetapi syarat untuk mengajukan PK itu sangat-sangat terbatas, makanya disebut upaya hukum luar biasa," tegas Ibrahim, kepada awak media, Kamis 13 Juni 2024.
Ibrahim menuturkan, bahwa syarat mengajukan novum sangatlah terbatas.
Oleh karena itu, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.
"Syarat novim sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," ucap dia.
Terpidana harus menyiapkan bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, akan tetapi tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan tersebut.
Baca Juga: Usut Kasus Kematian Vina dan Eky, Polres Cirebon di Demo Mahasiswa, 7 Tuntutan ini Jadi Catatan
"Apabila bukti tersebut ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa diterima pengajuan PK," jelas Ibrahim.
Diketahui bahwa sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim akan melakukan pengecekkan terhadap syarat formil dari novum itu sendiri.
Menurut Ibrahim, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan peninjauan kembali.
Baca Juga: Polda Jabar Bentuk Tim Asistensi, Berharap Tidak Lagi ada Opini Liar untuk Kasus Vina
"Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," pungkas dia.***




