POJOKSATU.ID-Terpidana kasus penyelundupan narkoba, yang di vonis hukuman mati, Mary Jane, asal Filipina, telah tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, senin pagi tadi, setelah sebelumnya pada minggu malam di berangkatkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Di kawal petugas Mary Jane, terpidana kasus penyelundupan narkoba jenis heroin 2,6 kilogram yang di tangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2010 lalu dan di vonis hukuman mati, tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setibanya di Lapas Pondok Bambu, Mary Jane lagsung di bawa masuk oleh petugas Lapas untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, sebelum nantinya di tempatkan di ruang tahanan.

Baca Juga: Ini Dia Penampakan iPhone 17 yang Digadang-gadang Akan Segera Launching dengan Desain Baru

Sebelumnya pada minggu malam, Mary Jane di berangkatkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta menuji Jakarta, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemulangan Mary Jane ke Filipina yang akan di lakukan pada tanggal 20 desember nanti.

Permintaan pemulangan Mary Jane ke Filipina setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina  ke Indonesia, agar membiarkan Mary Jane tetap hidup untuk dapat bersaksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Maria Kristina Sergio di Filipina.***