POJOKSATU.id, Mantan terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) turut hadir dalam perayaan puncak peringatan HUT ke-58 Fraksi Partai Golkar DPR RI, di Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Setnov merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar tahun 2016-2017. Namun dia terjerat kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP.

Dalam perayaan ini, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia diberikan kesempatan untuk memberikan Keynote Speech yang dilanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji memberikan sambutan.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil tidak lama memberikan pidato kuncinya. Itu lantaran dirinya diundang Presiden Prabowo Subianto dalam acara Outlook Ekonomi di Kantor Danantara.

Baca Juga: Kapolri targetkan 1.500 SPPG pada 2026. Program dukung Asta Cita Presiden Prabowo dan perluas akses gizi masyarakat.

"Saya dalam kesempatan yang berbahagia ini mengucapkan selamat HUT Fraksi yang ke-58. Semoga Fraksi Golkar terus terdepan dan memberikan kontribusi terbaiknya dalam pembangunan bangsa dan negara," ucap Bahlil mengawali pidatonya.

Kemudian, Bahlil pun meminta maaf kepada semua hadirin tidak bisa berlama-lama pidato karena ia harus buru-buru menghadap Kepala Negara dalam rangka menghadiri acara Danantara.

“Saya mohon maaf tidak bisa lama karena saya harus mendampingi Bapak Presiden. Ada Outlook Ekonomi di Danantara. Beliau narasumber, keynote speaker pertama, habis itu Pak Ketum Golkar senior, Pak Airlangga, habis itu saya. Jadi saya nanti dipecat di sana,” pungkasnya.

Diketahui, Setnov bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sidang Berlanjut, Kuasa Hukum Penggugat: Buktikan Jika Frans Keluarkan Dana untuk Bangun GTC

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, 17 Agustus 2025.***