POJOKSATU.ID - Aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo disesalkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan mendorong agar pihak media segera melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian untuk mengungkap pelakunya.

Dalam sesi wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat 21 Maret 2025 kemarin Meutya Hafid berujar,"Saya sebagai mantan jurnalis tentu sangat menyayangkan kejadian ini. Silakan dilaporkan agar bisa diketahui siapa pelakunya".

Meutya juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mendukung pers yang independen dan bebas dari tekanan.

Selain itu, pemerintah juga selalu membuka diri terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media sosial.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Bus PO Haryanto Terbakar di Tol KM 419 Kawasan Krapyak Semarang

"Kita bisa melihat bahwa banyak masukan yang justru diterima pemerintah, dan beberapa kebijakan pun telah dikoreksi berdasarkan masukan tersebut," kata Meutya.

Dewan Pers pun turut bersuara terkait teror yang dialami Tempo. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas agar kejadian serupa tidak berulang.

“Terkait peristiwa ini, Dewan Pers meminta agar aparat hukum mengusut tuntas pelaku teror. Jika dibiarkan, ancaman dan tindakan intimidatif seperti ini akan terus berulang,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025

Ninik menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Film 'Komang' Diangkat dari Kisah dengan Sang Istri, Raim Laode Berharap Karya Itu Jadi Inspirasi Tentang Pentingnya Merayakan Takdir dan Perbedaan

Oleh karena itu, Dewan Pers sangat menyesalkan insiden ini dan berharap ada tindakan hukum yang tegas.

Menurut Ketua Dewan Pers ini, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan jurnalis, maka seharusnya menempuh jalur yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers pun mendorong Tempo untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib karena intimidasi terhadap media merupakan tindakan pidana yang tidak boleh dibiarkan. (Winarto Hadi Prayitno)