POJOKSATU.id - Saat Ramadan, pembahasan mengenai fidyah kembali menjadi sorotan publik.
Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya yang diwajibkan membayar fidyah menurut aturan syariat dan penjelasan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Fidyah merupakan kewajiban yang dikenakan kepada umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak dapat menggantinya di hari lain.
Baca Juga: Viral! Salah Paham COD Nyaris Picu Kerusuhan! Driver Ojol Geruduk Rumah Customer di Pekalongan
Kewajiban ini telah ditegaskan dalam Al-Baqarah ayat 184 serta diperjelas melalui panduan resmi lembaga zakat nasional.
BAZNAS menjelaskan bahwa fidyah dibayarkan oleh mereka yang memiliki uzur syar’i, yaitu kondisi yang membuat mereka tidak memungkinkan menjalankan ibadah puasa serta tidak ada harapan untuk mengqadha di waktu lain.
Kelompok pertama yang diwajibkan membayar fidyah adalah lansia yang tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.
Baca Juga: Sejarah Fakultas Filsafat UNPAR, Dari Seminari OSC hingga Raih Akreditasi Unggul
Kondisi kesehatan yang melemah secara permanen membuat puasa menjadi beban yang tidak dapat ditanggung, sehingga fidyah menjadi jalan keluar yang sah menurut syariat.
Kelompok berikutnya adalah penderita penyakit kronis yang secara medis tidak memungkinkan berpuasa.
Penyakit yang sifatnya permanen atau mengharuskan konsumsi obat teratur sepanjang hari masuk dalam kategori ini.
Baca Juga: SPMB 2026 Dipastikan Tanpa Perubahan, Kemendikdasmen Umumkan 4 Jalur Ini, Aturan Kuota Tetap Berlaku
BAZNAS menegaskan bahwa fidyah bagi penderita penyakit kronis bukan hanya bentuk keringanan.
Tetapi juga cara agar ibadah tetap dapat ditunaikan dalam bentuk lain yang dibenarkan agama.
Selain itu, ibu hamil dan menyusui juga dapat dikenai kewajiban fidyah apabila khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun bayi yang dikandung atau disusuinya.
Dalam berbagai literatur fikih, ketakutan akan risiko kesehatan ini menjadi dasar diperbolehkannya tidak berpuasa.
BAZNAS menambahkan bahwa kewajiban fidyah berlaku jika mereka tidak mengqadha puasanya setelah Ramadan karena kondisi tersebut terus berlanjut atau tidak memungkinkan.
Baca Juga: Sejarah Fakultas Filsafat UNPAR, Dari Seminari OSC hingga Raih Akreditasi Unggul
Sementara itu, fidyah juga perlu dibayarkan oleh ahli waris untuk orang yang meninggal dunia dan masih memiliki tunggakan puasa.
Namun semasa hidupnya tidak mampu mengqadhanya karena sakit yang tidak kunjung sembuh.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran.
Baca Juga: Viral! Salah Paham COD Nyaris Picu Kerusuhan! Driver Ojol Geruduk Rumah Customer di Pekalongan
BAZNAS menetapkan besaran fidyah berdasarkan nilai makanan pokok setempat, dengan kisaran yang saat ini berada pada angka sekitar Rp60.000 per hari per jiwa.
Nilai ini merujuk pada standar kebutuhan makan layak yang berlaku di Indonesia.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan atau uang yang setara, dan disalurkan kepada fakir miskin sebagai kelompok mustahik yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Massa Geruduk Rumah Penipu Popok Rp5 Miliar, Ayah Pelaku Pasang Badan Lindungi Putrinya
Dengan adanya penjelasan resmi ini, BAZNAS berharap masyarakat memahami bahwa fidyah bukan sekadar aturan tambahan.
Untuk informasi lengkap seputar ramadan 2026 bisa kunjungi website ramadhan pojoksatu.id
Tetapi bagian dari mekanisme syariat yang memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Pada saat yang sama, fidyah juga menjadi bentuk solidaritas sosial karena turut membantu pemenuhan kebutuhan kaum miskin.***




