POJOKSATU.id, JAKARTA – Terhitung sudah empat (4) hari Agnes Gracia mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta atau sejak 28 Februari 2023 lalu. Surat pengunduran dirinya juga beredar di medsos.

Di surat lengkap pengunduran diri Agnes Gracia sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta, Agnes mundur secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023.

Diketahui, Agnes sudah ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora Latumahina (17).

Pengunduran diri Agnes dari SMA Tarakanita 1 Jakarta juga ramai dibicarakan di media sosial.

Surat pemberitahuan perihal pengunduran diri Agnes sebagai siswa juga sudah ditandatangani oleh pihak sekolah.

Baca Juga :

Ini Kondisi Terbaru Agnes Gracia Usai Ditetapkan Pelaku Bukan Tersangka

Berikut isi surat lengkap mundur Agnes Gracia dari SMA Tarakanita 1 Jakarta itu.

“Sehubungan dengan kasus hukum yang menimpa salah satu peserta didik SMA Tarakina 1 Jakarta atas nama AGH, izinkan kami menyampaikan hal sebagai berikut :

“Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," tulis surat pemberitahuan SMA Tarakanita 1 Jakarta dikutip Pojoksatu.id, Jumat (3/3/2023).

"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," lanjut isi surat tersebut.

“Ibu bapak yang terkasih, anak kita adalah titipan Tuhan. Peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua. Selanjutnya mari bahu membahu, bekerjasama dalam kasih-Nya, untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman.

Surat ini ditandangani kepala sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta pada 2 Maret 2023, Sr Pauleta CB MPd.

Demikian isi surat lengkap Agnes Gracia perihal mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Untuk mengkonfirmasi pengunduran diri Agnes, kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo membenarkan. Ia menyebut surat itu sudah dibalas oleh pihak sekolah Agnes.

"Ya benar. Sudah ditandatangani juga oleh pihak sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam perkara penganiayaan David Latumahina, Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. (fandi/pojoksatu)