POJOKSATU.id, LOMBOK—Kejadian pernikahan viral siswi SMP Yulia (15) dan siswa SMK Rendi (16) di Lombok Tengah ternyata bukan yang pertama di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selama tujuh bulan belakangan, ada dua kejadian pernikahan anak yang dilaporkan ke polisi di kawasan Lombok. Pada November 2024 lalu, terjadi pernikahan anak di Lombok Barat.
Kasus di Lombok Barat ini bermula dari adanya pelaporan yang dilayangkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Barat ke Polda NTB.
Yang terlapor pada waktu itu adalah wali atau orang tua dari mempelai laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Semua Pihak yang Fasilitasi Pernikahan Viral Siswa SMP dengan SMK di Lombok NTB Dilaporkan ke Polisi
Dalam kasus ini, mempelai pria berusia 16 tahun sedangkan mempelai wanita berusia 15 tahun.
Dan penyidik Polda NTB sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemaksaan pernikahan anak di Lombok Barat ini ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum selanjutnya, Rabu, 5 Maret 2025.
Pelimpahan berkas tersebut disertai dengan tersangka yang turut dibawa oleh pihaknya ke Kejari Mataram pada pukul 10.00 WITA.
Kasus pernikahan anak di Lombok Barat ini sudah masuk tahap persidangan di PN Mataram.
Baca Juga: Ahli Tafsir
Pelaporan Penting untuk Efek Jera
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi khawatir praktik serupa bisa terjadi di daerah lain di NTB.
Ia menilai, pelaporan ke polisi ini penting untuk memberikan pemahaman hukum dan menciptakan efek jera.
Joko juga menyebut telah ada upaya pencegahan dari pemerintah desa terkait pernikahan anak yang viral tersebut. Namun, keinginan kuat dari pihak keluarga membuat pernikahan tetap berlangsung.
Baca Juga: Lima Fakta Pernikahan Viral Siswa SMP dengan Siswa SMK di Lombok NTB, Sudah Sempat Dilarang Kades
Ia juga menyinggung kasus serupa di Lombok Barat, di mana orang tua mempelai menjadi terdakwa karena menikahkan anak di bawah umur. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
"Kalau itu (kasus di Lombok Barat) umurnya 17 sama 16 tahun. Terlapor yang menjadi terdakwa itu orang tua mempelai perempuan dan orang tua mempelai kaki," kata praktisi hukum dari Universitas Mataram (Unram) itu, Sabtu (24/5).
Joko menekankan bahwa pernikahan anak berdampak serius, tidak hanya dari sisi pendidikan dan ekonomi, tetapi juga kesehatan dan sosial.
Misalnya berdampak putus sekolah, kemiskinan, stunting, hingga kematian ibu dan bayi. Bahkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan prostitusi juga seringkali berakar dari perkawinan anak
Joko meminta pihak kepolisian untuk bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak lainnya untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak-anak yang terlibat.
Dia juga menyoroti gelagat mempelai perempuan yang tampak tidak biasa dalam video yang viral tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis.
"Nanti. Kami belum bisa memastikan itu. Nanti pada proses pemeriksaan kepolisian. Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan," jelasnya.
"Kami melakukan pelaporan ini sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memperkawinkan anak itu ada loh pasalnya. Pada pasal 10 UU TPKS," kata Joko Jumadi.***




