Ternyata si Kembar Rihana-Rihani Punya 'Informan' selalu Tahu saat akan Ditangkap


POJOKSATU.id - Si kembar Rihana-Rihani akhirnya pakai baju oranye. Pelaku penipuan reseller iPhone senilai Rp35 miliar itu langsung ditahan.

Sebelumnya si kembar ditangkap timsus gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Keduanya ditangkap di apartemen apartemen Town Residence kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 4 Juli 2023.

Itu setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan si kembar yang tengah dicari-cari itu.

Polisi telah memasukkan Rihana-Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Juni 2023 lalu.

Selama itu pula keduanya menghilang dan tak terdeteksi keberadaannya karena memang cukup liicn bak belut kecemplung oli.

BACA JUGA: Lihat Rihana-Rihani Malah Tertawa saat Ditangkap Polisi, Nggak Ada Takut-takutnya

Ternyata si kembar pelaku penipuan itu memiliki informan yang selalu memberi beocoran saat akan ditangkap polisi.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini (informan) sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

 

Tidak diborgol


Hengki juga menjawab sejumlah pertanyaan dari pihak mengapa penangkapan Si Kembar tak melibatkan Polwan.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan pihaknya perlu bergerak cepat untuk menangkap keduanya sebelum kabur kembali.

"Kenapa tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi di mana jika tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelas Hengki.

BACA JUGA: Tertawa saat Ditangkap Polisi, Benarkah Rihana-Rihani Punya Beking Kuat Pangkat AKBP?

Hengki mengungkap bahwa Rihana-Rihani selama ini selalu menyewa apartemen melalui Airbnb.

"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap nih, cukup licin," tambahnya.

Adapun penyidik memiliki kewenangan yakni apabila situasi tersebut kurang memungkinkan, penyidik bisa melakukan tindakan diskresi.

"Salah satu asasnya adalah asas sachlich asas keperluan," imbuhnya.

Terlepas dari hal itu, pihaknya memastikan penangkapan si Kembar dilakukan secara profesional dan prosedural.

Penangkapan keduanya dipastikan tidak melanggar hukum meski tanpa melibatkan polwan.

BACA JUGA: Korban Penipuan Rihana Rihani dan Pengacara Datangi Polda Metro, Minta Kepastian Hukum Reseller iPhone 86M Diusut Tuntas

"Oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain, kami segera melakukan penangkapan tentunya di-back up sekuriti, didampingi keluarga tersangka. Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, masukkan ke mobil pada posisi terpisah," katanya.

Hengki juga menjelaskan alasan mengapa si kembar tak diborgol. Hengki menegaskan pihaknya tidak mengistimewakan si kembar.

"Makanya tidak kami borgol pada saat kami bawa kemari. Bukan suatu keistimewaan, bukan. Nanti kalau kita borgol yang terjadi justru 'wah ini polisi laki-laki kok memborgol tersangka perempuan', salah lagi kita, ini yang harus dipahami," bebernya.

 

Pasal berlapis


Atas perbuatannya, penyidik berencana tidak hanya menjerat si kembar Rihana-Rihani dengan pasal penipuan dan penggelapan saja.

Akan tetapi penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP, soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Kombes Hengki Haryadi.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Rihana Rihani di Gading Serpong

Jika memang dalam penyelidikan bahwa penipuan dan penggelapan itu jadi pekerjaan keseharian keduanya, maka akan diterapkan Pasal 379 huruf a KUHP.

Karena ada penipuan melalui media sosial, penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait penerapan pasal TPPU, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Tertawa saat ditangkap


Yang juga jadi sorotan adalah momen saat Rihana-Rihani tertawa ketika ditangkap polisi.

Saat keduanya ditangkap tampak Rihani memakai baju berwarna biru motif garis-garis dan Rihana berbaju merah muda.

Kakak-adik kembar ini sempat diinterogasi sejumlah penyidik di dalam apartemen yang dihuni keduanya.

Tak seperti tersangka pada umumnya, si kembar terlihat santai saat ditanya polisi.

BACA JUGA: Penipu Rihana dan Rihani Tiba-tiba Muncul, Disebut akan Temui Korban dan Kembalikan Uang 75 Persen

Bahkan sesekali si kembar Rihana dan Rihani terlihat tertawa cengengesan saat diinterogasi polisi.

Momen itu terjadi saat keduanya diiterogasi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.

Di momen tersebut Rihana-Rihani sama sekali tak menunjukkan raut muka ketakutan atau keder sekalipun.

"Sewa lewat Air BnB," kata Si Rihani menjawab pertanyaan AKBP Titus Yudho Uly soal penyewaan apartemen yang ditinggali oleh keduanya.

"Kalau makan turun ke bawah," tanya penyidik.

"Makan beli di bawah, di supermarket," jawab Rihani sambil tertawa.

Keduanya lantas digelandang oleh sejumlah petugas dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (Fandi/Guruh/Pojoksatu)