POJOKSATU.id - Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto turut menyeret perhatian publik pada jumlah harta kekayaannya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) total kekayaan Hery mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis aset yang dilaporkan secara resmi ke KPK.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dipolisikan Gara-gara Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Pelapor Nilai Ada Unsur Hasutan

Secara umum struktur harta pejabat negara dalam LHKPN mencakup tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau simpanan, serta harta bergerak lainnya.

Dari komposisi itu aset properti biasanya menjadi penyumbang terbesar dalam total kekayaan.

Selain itu terdapat juga kepemilikan kendaraan pribadi dan simpanan dalam bentuk kas atau rekening.

Baca Juga: Status Kepala Madrasah Kosong di EMIS-GTK Baru? Ini Solusi Terbarunya!

Harta tersebut merupakan kekayaan resmi yang dilaporkan, terpisah dari perkara hukum yang kini sedang berjalan.

Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.

Uang itu disebut terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman serta dugaan intervensi dalam pengawasan sektor tambang nikel.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dipolisikan Gara-gara Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Pelapor Nilai Ada Unsur Hasutan

Jika dibandingkan nilai dugaan suap tersebut mencapai lebih dari sepertiga total kekayaan yang dilaporkan.

Hal inilah yang kemudian memicu sorotan publik terhadap integritas pejabat yang bersangkutan.

Perlu dicatat dugaan penerimaan uang tersebut tidak tercatat dalam LHKPN karena bersifat ilegal dan menjadi bagian dari proses hukum.

Saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta keterkaitan dengan pihak lain dalam kasus tambang tersebut.

Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.***