POJOKSATU.id, YOGYAKARTA—Keberhasilan penggerebekan lokasi penitipan anak Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, tidak hanya atas andil polisi saja.

Ternyata sehari sebelum digerebek atau pada Kamis (23/4/2026) sudah digelar rapat koordinasi di instansi Pemko Yogyakarta usai adanya laporan dugaan kekerasan di sekolah TK dan penitipan anak ini.

Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, Sabtu (25/4) menjelaskan, kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha mulai terungkap setelah adanya laporan dari seorang pengasuh kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Polisi Tahan Kepala Yayasan Daycare Aresha Jogja, Kepsek dan 11 Pengasuh, Sosoknya Dicari Publik

Dimana laporan tersebut disampaikan pada Senin (20/4/2026) atau empat hari sebelum digerebek polisi.

Pengasuh yang menjadi pelapor mengaku telah menyaksikan sejumlah tindakan kekerasan sebelum akhirnya memutuskan berhenti bekerja dan mengumpulkan bukti.

“Pelapor melihat kejadian-kejadian kekerasan di sana, kemudian pelapor memantapkan diri untuk resign sambil berusaha mengumpulkan bukti dan akhirnya lapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta,” kata Retnaningtyas.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja, Pola Perilaku Menyakiti Diri pada Anak Mencuat ke Publik!

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPAID Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.

Sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menggelar rapat koordinasi pada Kamis (23/4/2026) untuk menyusun langkah penanganan termasuk rencana penggerebekan.

Dari hasil rapat itu diketahui bahwa operasional daycare dan taman kanak-kanak tersebut belum mengantongi izin resmi.

Selanjutnya, pada Jumat (24/4/2026), aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi Daycare.

DP3AP2 juga membuka posko pengaduan melalui UPT PPA Kota Yogyakarta guna menampung laporan dari orang tua korban.

Pendampingan psikologis dan hukum pun disiapkan bagi korban dan keluarganya. Rencananya, asesmen awal serta advokasi kepada orang tua korban akan dilakukan pada Senin, 27 April 2026.***