POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api jenis pistol Baretta beserta 7 butir peluru di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.

Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, mengatakan kepada wartawan jika senjata bela diri itu legal.

Dikatakan Hanjaya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut.

Baca Juga: Tak Hanya Beli Diamond Mobile Legends, Dana Desa Rp513 Juta Juga Dipakai Sekdes di Majalengka untuk Judol

"Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," tegas Hanjaya, Sabtu (5/7/2025).

Ditambahkannya, jika Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026.

Penemuan senjata api di rumah Topan disebut Hanjaya sesuai prosedur karena memang diperuntukkan sebagai senjata bela diri.

"Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," ujarnya.

Baca Juga: Fantastis! Segini Besaran Gaji Ade Armando Usai Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

Terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Topan, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan berada di tangan Ketua Umum Perbakin.

"Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ungkapnya.

Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga.

Baca Juga: Gebyar Muharram XLSMART, Majelis Ta'lim Serahkan Bantuan Dari Peralatan Sekolah hingga Akses Jembatan di 10 Kota Indonesia

Ia juga menyatakan bahwa Topan Ginting akan dikeluarkan dari organisasi apabila terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana.

"Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Tampang Gian Gandana Sukma, Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp513 Juta Demi Beli Diamond Mobile Legends

Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: 76 Putra-Putri Terbaik Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2025, Inilah Daftar Lengkapnya

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa, 1 Juli 2025, yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta atau rekanan, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca Juga: Siapa Ade Armando? Politisi PSI Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power Ternyata Sempat Polisikan Prabowo

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai Rp61,8 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, 28 Juni 2025, menyatakan bahwa KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya di Dinas PUPR Sumut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, Topan diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kedua proyek tersebut, dengan total nilai Rp157,8 miliar.

Baca Juga: Senin Mulai Pendaftaran UKPPG Periode 2 Tahun 2025, Simak Urutan Modul Ajar Lengkap Contoh Serta Penjelasan Mudah Lewat Video

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Diduga terjadi pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yang melibatkan pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening, serta dugaan penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. ***