POJOKSATU.id - Keluarga Brigadir Joshua angkat bicara Mahkamah Agung diskon hukuman mati Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memberikan hadiah diskon vonis kepada Ferdy Sambo.

Jika sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, oleh MA didiskon menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Mau Punya Penghasilan Sejak Sekolah? Yuk, Simak 3 Jurusan SMK yang Berpotensi Sukses di Dunia Kreatif!

Itu setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Lalu, apa respon keluarga Brigadir Joshua menanggapi diskon vonis oleh MA untuk Sambo?

"Kami tetap menghormati putusan MA," ungkap pengacara keluarga Brigadir Joshua, Martin Simanjuntak dikutip Pojoksatu.id dari Jawapos.com, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Klasemen Terbaru Liga 1 Selasa 8 Agustus, Usai Persebaya, PSS dan Persis Menang

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.

Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum atas putusan yang dibuat Majelis Hakim MA itu.

Meski begitu, Martin berujar bahwa hukuman penjara seumur hidup sejatinya lebih menyakitkan ketimbang hukuman mati.

Baca Juga: 5 Profesi Jurusan Broadcasting Ini Banyak Dibutuhkan, Kariernya Langsung Menjanjikan Setelah Lulus!

"Kalau menurut saya, lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati," ucap dia.

Akan tetapi, Martin juga berujar bahwa sejatinya pihaknya sudah mengetahui bahwa Ferdy Sambo tidak akan bisa dieksekusi mati.

"Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga," beber dia.

Martin mengungkap, hal itu lantaran adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga: Keok di Markas Persis, Persib Bandung Masuk Zona Degradasi

Dalam aturan itu, hukuman mati menjadi pidana alternatif.

Dimana seorang terpidana vonis mati bisa diubah jadi penjara seumur hidup dengan sejumlah syarat.

Hal itulah yang mungkin salah satu satunya jadi pertimbangan Majelis Hakim MA dalam diskon vonis terhadap Sambo.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem El Nino, Ema Sumarna Pastikan Pasokan Sembako ke Bandung Lancar

Keberadaan UU baru tersebut, kata Martin, disebut cukup menguntungkan bagi terpidana dalam hal ini tidak lain adalah Ferdy Sambo.

"Saya secara pribadi, namanya juga Undang-Undang baru selalu diberlakukan baru untuk terpidana, karena lebih menguntungkan," jelas Martin.

Respon yang sama juga dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Ancaman Darurat Sampah, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST Imbas Pembatasan TPA Sarimukti

"Kita hormati putusan hakim," ucap Mahfud MD kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga berucap bahwa dirinya pernah menyinggung soal hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Itu terkait dengan vonis yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Dulu kan sudah saya bilang, bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," papar dia.

Baca Juga: Ada Bendera Merah Putih Panjang Berkibar di Curug Cileat Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78

Menurut Mahfud, hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, secara kualitas, sejatinya dalam praktisnya sama.

Baik hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, adalah sama-sama hukuman dengan huruf.

Bukan hukuman angka, dimana vonis penjara dijatuhkan dengan bilangan angka.

Baca Juga: Total Formasi PPPK Guru 2023, Ada Tambahan Kuota 18.000

Akan tetapi, Mahfud juga berujar, sekalipun MA memperkuat vonis mati terhadap Ferdy Sambo, juga tidak akan membawa perubahan.

"Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi," kata dia.

Alasannya, tidak lain karena adanya aturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Tayangkan Live Streaming Liga Inggris di Instagram, ya Ditangkap Polisi, 1 Orang masih di Bawah Umur

"Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, dengan UU baru tersebut, hukuman Ferdy Sambo pun bisa berubah menjadi penjara seumur hidup.

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," tandas Mahfud.***