POJOKSATU.id – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak baru.
Setelah menetapkan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
KPK kini membuka peluang untuk memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Nama Rieke ikut menjadi sorotan publik setelah KPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap relevan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Termasuk mereka yang memiliki peran strategis di lingkar kekuasaan Pemkab Bekasi.
Dalam hal ini, jabatan Rieke sebagai Ketua Dewan Penasehat bagi Bupati Bekasi dinilai menjadi posisi yang berpotensi memberikan konteks tambahan dalam proses penyidikan.
“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan."
"Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,”
Ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pojoksatu.id dari jawapos 5/1/2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak tebang pilih dan siap memanggil tokoh mana pun jika keterangannya dibutuhkan.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan penyidikan akan bergantung pada fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, baik melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana.
Maupun keterangan pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan tersangka utama.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan resmi, tetapi opsi tersebut tetap tersedia sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kunang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember lalu.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan adanya transaksi yang diduga terkait praktik ijon proyek.
Sebuah modus korupsi yang melibatkan pemberian uang kepada pejabat sebelum proyek dilelang atau dikerjakan.
Pola ini lazim digunakan untuk memastikan pemenang tender sejak jauh hari dan menjadi salah satu bentuk korupsi yang menjadi perhatian KPK.
Penyidik kini tengah menelaah lebih dalam bagaimana proses ijon tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat.
Serta sejauh mana pengaruh jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah ikut memfasilitasi transaksi haram tersebut.
Dalam konteks ini, jabatan Rieke sebagai penasehat Bupati Bekasi menjadi relevan untuk ditelusuri, meski sejauh ini tidak ada indikasi bahwa dirinya terlibat dalam skema yang sedang disidik.
Di sisi lain, Rieke sendiri belum memberikan respons langsung terkait pernyataan KPK tersebut.
Namun, sejumlah pengamat menyatakan bahwa pemanggilan tokoh publik yang memiliki hubungan jabatan dengan tersangka merupakan praktik normal dalam proses penyidikan.
Tujuannya bukan untuk menetapkan tersangka baru, tetapi untuk memastikan rangkaian fakta dapat dirangkai secara utuh.
KPK juga memastikan bahwa penyidikan kasus Bekasi tidak akan terhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan bersifat dinamis dan dapat berkembang mengikuti alur bukti.
Jika dalam pemeriksaan saksi ditemukan fakta baru, maka peluang pemanggilan terhadap nama-nama lain akan terbuka.
Kasus ijon proyek di Pemkab Bekasi ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat daerah, keluarga pejabat, hingga membuka potensi pemeriksaan terhadap tokoh nasional.
Selain itu, pola ijon proyek kerap disebut sebagai salah satu bentuk korupsi yang paling merugikan masyarakat karena mengganggu kualitas pembangunan dan rawan menimbulkan proyek mangkrak atau tidak sesuai spesifikasi.
Seiring bergulirnya penyidikan, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari langkah KPK.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon, Pelaku Kepergok Mencuri Sehingga Panik
Termasuk apakah pihak lembaga antikorupsi itu benar-benar akan memanggil Rieke Diah Pitaloka untuk menguatkan keterangan dalam kasus tersebut.
KPK memastikan semua langkah yang diambil akan didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan bukti yang valid, bukan tekanan opini atau isu viral.***




