POJOKSATU.ID- Kasus pengemudi mobil mobil Ferrari berwarna merah berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10) lalu dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Polisi menganggap antara pelaku pemilik mobil Ferrari berwarna merah, dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

Baca Juga: Resmi Daftar ke KPU, Prabowo Tantang Capres-Cawapres Adu Gagasan, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Berani?

"Iya kasus mobil Ferrari berwarna merah tabrak lima kendaraan, sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari Antara, Rabu (25/10).

Jhoni tak menjelaskan secara rinci alasan kedua belah pihak berdamai. Namun, mereka (para pihak) sudah tak mau melanjutkan proses hukum terkait kasus mobil Ferrari berwarna merah tabrak lima kendaraan tersebut. Kepolisian pun akhirnya menghentikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Konser Dewa 19 Diwarnai Kampanye Politik, Bawaslu Tasikmalaya Menyayangkan Sikap Ahmad Dhani

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Mobil itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).

RAS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ***