POJOKSATU.id, NIAS SELATAN - Seorang ibu beranak lima warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan (Nisel) ditahan oleh pihak kejaksaan karena kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pemuda berusia 22 tahun. Ibu tersebut ditahan karena berkasnya sudah P21.
BACA JUGA: Polisi Bantah Penahanan Ibu Beranak 5 di Nias Selatan, Kasi Humas: Ditahan Kejaksaan
Kasi Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Masyur mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Di mana, korban yang juga tetangga pelaku melintas di depan rumahnya. Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait pondasi rumah yang dipasang orang tua korban karena diduga masuk ke tanah pelaku.
"Saat korban pulang kerja, ditegur oleh ibu itu, ibu itu bilang kenapa orang tuamu itu menyerbot tanah ku. Korban menjawab bilanglah sama Bapak ku jangan samaku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," kata Aydi kepada pojoksatu.id Jumat (19/5/2023).
Kemudian pelaku mengejar korban dengan pisau, korban sempat menangkisnya dengan tangan. Namun, pisau tersebut mengenai tangan korban.
"Dikejarnya si korban ini dan sempat ditangkis sama korban kena tangannya. Korban masuk ke rumahnya untuk melarikan diri dan ibu itu kembali mengejar dan kena punggungnya. ada dua luka goresan pisau. itulah hasil penyelidikan oleh penyidik," ucap Aydi.
Atas kejadian itu, korban melapor kepihak Kepolisan terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Kalau soal penganiayaan itu kita sudah melakukan penyelidikan udah semua memenuhi unsur tindak pidana dan kita juga sudah memeriksa saksi-Saksi. Bahkan, selama penyidikan itu, kami tidak melakukan penahanan terhadap si ibu," ungkap Aydi.
Selama penyidikan, berkas pelaku dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa kemudian menindaklanjutinya, karena berkas tersebut sudah P21.
"Setelah berkasnya dilimpahkan ke jaksa, Jaksalah yang menindaklanjuti Berkasnya karena sudah P21. Jaksa langsung yang menahan. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah melakukan empat kali mediasi kepada kedua belah pihak," ungkap Aydi.
Terkait, Laporan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak keluarga korban, kata Aydi telah ditindaklanjuti.
"Di tindaklanjut laporan itu, sebelumnya kalau urusan tanahkan kita lapor dulu ke BPN untuk dilakukan pengukuran. Kita sudah kirim surat ke BPN belum direspon dan tindaklanjutnya kita masih menunggu itu," tandas Aydi. (*/TIK/pojoksatu)




