POJOKSATU.id, JAKARTA— Walau Cak Imin atau Muhaimin Iskandar ternyata belum menerima duit hasil korupsi Kemnakertrans, namun menurut Prof Romli tetap bisa dijerat dengan pidana.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa seseorang bisa dijerat pidana meskipun belum melakukan korupsi.
Seperti diketahui, Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans.
Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012 lalu, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Baca Juga: Kado Istimewa Buat Marselino Ferdinan, Indonesia U23 Cetak 9 Gol di Tanggal 9 Bulan 9
Prof Romli ikut menanggapi diperiksanya Muhaimin Iskandar atau Ketua Umum PKB oleh KPK terkait
dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat dirinya menjabat menteri.
“Bagi Hukum pidana, berbuat dan tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama yang dapat dipidana,” ungkapnya kepada media, Sabtu (9/9).
Prof Romli menjelaskan, meskipun dalam kasus tersebut Cak Imin belum menerima uang hasil korupsi, namun jika sudah ada keterangan dari minimal dua orang saksi yang menyebut nama Cak Imin, maka itu bisa dijadikan sebagai bukti awal atau bukti permulaan.
Terlebih lagi, lanjut Prof Romli, jika ada sebuah dokumen dalam perkara a quo yang mencantumkan nama Cak Imin.
Baca Juga: Analisa Pengamat Ganjar Tampil di Tayangan Azan Magrib RCTI : Biar Dibilang Sosok yang Islami
“Jika ada dua saksi atau lebih menerangkan kejadian yang sama tentang suatu peristiwa plus alat bukti surat (dokumen), maka sudah bukti permulaan,” ujarnya.
Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kemenakertrans pada 2011.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat Kemenakertrans itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.
Operasi itu digelar pada 25 Agustus 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.***




