POJOKSATU.id– Keputusan Presiden Prabowo Subianto menyetujui tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Kebijakan yang dianggap sebagai terobosan besar ini dinilai mampu menjawab persoalan klasik tenaga kesehatan yang selama bertahun-tahun sulit merata di Indonesia.

Langkah ini tidak muncul tiba-tiba. Pemerintah mencatat tingginya angka perpindahan dokter dari RSUD di daerah ke kota besar lantaran minimnya pendapatan tambahan.

Baca Juga: Kabar Baik! Penyaluran Beras SPHP 2025 Belum Tuntas, Pemerintah Tambah Waktu hingga 31 Januari 2026

Banyak dokter spesialis yang merasa beban kerja dan fasilitas tak sebanding dengan penghasilan mereka di wilayah 3T.

Situasi inilah yang kemudian mendorong lahirnya kebijakan tunjangan Rp 30 juta per bulan, yang baru saja disetujui Presiden Prabowo.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan langsung kepada lebih dari seribu dokter spesialis yang saat ini mengabdi di daerah tertinggal.

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji di Kabupaten Bima

Ia menegaskan bahwa selama ini RSUD di bawah pemerintah daerah kerap kesulitan mempertahankan dokter spesialis karena keterbatasan anggaran.

“Kita sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden memberikan tunjangan khusus kepada dokter, 1.500-an ya dokter spesialis di daerah tertinggal.

Besarnya Rp 30 juta per bulan,” kata Budi, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com 19/1/2026.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiun Resmi Cair Bertahap, Ini Penjelasan Lengkap untuk Pensiunan ASN TNI Polri

Budi mengungkapkan alasan kenapa tunjangan ini harus diberikan langsung dari pemerintah pusat dan bukan melalui APBD.

Ia mengatakan banyak pemerintah daerah tidak bisa memberikan tambahan pendapatan yang layak bagi dokter spesialis.

Akibatnya mereka tidak bertahan lama dan memilih kembali ke rumah sakit besar di kota.

“Karena ini kita sering dengar banyak RSUD-RSUD, karena itu pegawai pemda, nggak boleh APBD turun, dokter spesialisnya dipotong, akhirnya dia pindah juga ke kota besar. Sekarang kita transfer ke rekeningnya,”

Sambungnya dikutip Pojoksatu.id dari detikhealth 19/1/2026.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiun Resmi Cair Bertahap, Ini Penjelasan Lengkap untuk Pensiunan ASN TNI Polri

Kebijakan ini disambut positif berbagai pihak, termasuk organisasi profesi kedokteran.

Mereka menilai langkah pemerintah bukan hanya soal tunjangan, tetapi komitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan yang merata di seluruh Indonesia.

Dengan insentif sebesar itu, pemerintah berharap lebih banyak dokter bersedia tetap bertugas, bahkan ingin ditempatkan di daerah 3T.***