POJOKSATU.id, JAKARTA - Polisi mengungkap, ada percakapan yang sudah dihapus dalam kasus ujaran kebencian peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin.

Karena itu, polisi meminta masyarakat atau siapa saja yang memiliki bukti percakapan yang belum dihapus itu untuk melaporkannya.

"Memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Atas hal tersebut, tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan pengembangan atau adanya tersangka lain selain AP Hasanuddin.

Tapi untuk sementara ini berdasarkan hasil penyelidikan, baru AP Hasanuddin yang dijadikan tersangka.

"Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain) apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," ucapnya.

BACA JUGA: Alasan AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah cuma Gegara Capek Diskusi

Untuk itu polisi meminta kepada siapapun yang menemukan atau memiliki bukti adanya percakapan yang dihapus itu untuk melaporkannya.

Terlebih jika percakapan tersebut terdapat kalimat yang mengandung unsur ujaran kebencian.

"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami," ujarnya.

Adi Vivid menceritakan, saat itu tersangka bersama peneliti BRIN lainnya, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi perihal penentuan Idul Fitri.

BACA JUGA: Lihat Wajah AP Hasanuddin Pakai Baju Oranye Nomor 66 Terancam 6 Tahun Penjara

Karena diskusi itu tak kunjung selesai, AP Hasanuddin kemudian emosi sampai akhirnya menuliskan komentar ancam bunuh warga Muhammadiyah.

"Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai," beber Adi Vivid.

Adi menceritakan, tersangka awalnya tidak menyadari akibat dari tulisan berisi ancaman bunuh warga Muhammadiyah.

Tapi setelah sadar telah memicu kemarahan warga Muhammdiyah, AP Hasanuddin langsung ketakutan.

BACA JUGA: AP Hasanuddin Langsung Ketakutan Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah sampai Minta Dilindungi Polisi

"Yang bersangkutan (AP Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ungkap Adi.

Karena ketakutan, AP Hasanuddin kemudian meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.

"(Kemudian) Yang bersangkutan (Hasanuddin) minta perlindungan," bebernya.

Atas perbuatannya, AP Hasanuddin dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Editor: Guruh