POJOKSATU.id, SUMUT - Sebanyak 11 remaja terlibat tawuran di area persawahan yang ada di Jalan Pancing, Lingkungan VII, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Terkait hal itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan kesebelas remaja tersebut, bahka Dua diantaranya menjalani proses hukum karena diduga memakai narkoba jenis sabu dan penggunaan senjata tajam.
BACA JUGA: Seorang Remaja Tewas Ditabrak Truk Saat Lakukan Aksi Begal Bersama Komplotannya di Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi
Menurut keterangan Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Jawari, bahwa tawuran tersebut berawal dari salah seorang teman pelaku yang dilempar oleh kelompok pemuda lain
"Tawuran tersebut terjadi pada Jumat, (7/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Wakapolda kepada awak media, pada Senin (10/7/2023).
Ditambahkannya dua remaja berinisial H dan ZA bergantian menggunakan senjata tajam parang.
BACA JUGA: Door! Melawan Petugas, Jarot Pelaku Begal dan Residivis Curanmor Ditembak Mati Polrestabes Medan
"Pada saat tawuran tersebut tersangka H dan ZA bergantian menggunakan parang. Sekira pukul 20.00 Wib tawuran kembali terjadi dan KepalaLingkunganmengamankan para pelaku tawuran tersebut," kata Brigjen Jawari.
Dalam perkelahian massal itu, ditemukan barang bukti senjata tajam berupa parang. Kepala Lingkungan bersama Bhabinkamtibmas membawa para pelaku tawuran ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Operasi Patuh Toba 2023, Polda Sumut Turunkan 1.345 Personil Gabungan, Cek Sasarannya!




