POJOKSATU.ID - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat praktik pelaksanaan haji ilegal. 

Kedua WNI tersebut adalah TK (51) berasal dari Tasikmalaya, dan AAM (48) berasal dari Bandung Barat. 

TK dan AAM diamankan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah.

Baca Juga: REGULASI BARU Resmi Diterbitkan! Catat SYARAT Terbaru Guru yang Boleh Menerima Gaji dari BOSP 2025!

Saat ditangkap, kedua WNI itu sedang bersama 23 jemaah calon haji yang berasal dari Malaysia namun menggunakan visa ziarah dan kartu haji Nusukan palsu.

“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu (17/5/2025). 

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Mapel Umum Dibuka Melalui EMIS GTK

Dikatakan Yusron, bahwa tindakan yang melanggar aturan saat beribadah haji bisa dikenai hukuman.

“Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” imbuhnya.

Dua WNI tersebut saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.

Sementara untuk 23 jemaah dari Malaysia sudah dideportasi untuk keluar dari wilayah Makkah.

Baca Juga: Tampang Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Cilegon Kenakan Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

TK sendiri mengatakan bahwa dirinya hanya membantu WN Malaysia bernama UH yang ia sebut sebagai koordinator jemaah dan AAM mengaku bahwa dirinya mengantar para jemaah untuk berbelanja.

Mengenai kartu Nusuk palsu, TK menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. TK dan AAM saat ini juga telah didampingi oleh Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah untuk akses konsuler.

Baca Juga: Tampang Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Cilegon Kenakan Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah karena itu karena menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” jelas Yusron. ***