POJOKSATU.ID- Seorang manajer hotel di daerah Belitang, Kabupaten OKU Timur, diamankan anggota Polsek Belitang I, lantaran menggelapkan uang hotel tempatnya bekerja sebesar Rp. 43.531 000.

Pelakunya adalah, Ebson Fredy Susanto (35), warga Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran hotel tempatnya bekerja di Belitang I.

Kejadiannya pada Selasa 4 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Di mana, tersangka sebagai manajer dan juga pemegang keuangan telah kabur membawa uang setoran yang didapat selama 14 hari dengan total Rp.43.531 000.

Baca Juga: Mengapa ASUS Zenbook 14 OLED UX3405 Cocok untuk Pekerja Kreatif

“Uang itu tidak disetorkan tersangka kepada pemilik hotel atau korban atas nama Mailan Fikri. Lalu korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Belitang I,” ujarnya, Jumat (13/9).

Dari laporan tersebut, lantas tim opsnal Belitang I melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 4 foto copy bukti rekap pembukuan pendapatan hotel, 14 lembar foto copy rekap pembukuan pendapatan biliar hotel, dan 14 lembar foto copy rekap pembukuan pendapatan dari cafe hotel.

“Tersangka sudah diamankan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya..***