POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari Semarang, dimana Bareskrim Polri menyita bangunan properti hotel yang tersandung kasus judi online (judol).

Adapun properti yang disita adalah Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (6/1/2025).

Penyitaan tersebut dilakukan Bareskrim Polri sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Wolves vs Nottingham Forest, Laga Diprediksi Sengit

“Kami melakukan penyitaan terhadap salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

Ditambahkannya, jika aset Hotel Aruss ini dikelola oleh PT Arta Jaya Putra.

Dikatakan Helfi Assegaf, jika penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.

Baca Juga: Aksi Begal Menggunakan Klewang Beraksi di Kelapa Gading, Korban Akui Dipepet Empat Pelaku

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut.

Modus Operandi
Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.

Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2 Jangan Salah Pahami Aturan Tambahannya!

“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

Setelah uang tersebut ditarik tunai, uang itu digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

Baca Juga: Propam Polda Sumut Catat 271 Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2024

Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU, yaitu Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024, serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus tanggal 3 Januari 2025,” tambahnya.

Baca Juga: Kapolda Banten: Kasus Penggelapan Mobil Rental Sudah Direncanakan, Penyewa Pakai Identitas Palsu, 2 GPS Dibuang, 1 GPS Jadi Petunjuk

Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekitar Rp 200 miliar. Helfi menyampaikan bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar. ***