POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus penculikan Imam Masykur 12 Agustus lalu melibatkan warga sipil. Satu warga sipil ditetapkan tersangka dan merupakan kakak ipar oknum Paspampres Praka Riswandi Manik.
Ada tiga warga sipil yang terlibat dalam penculikan warga Aceh oleh oknum Paspampres dan 2 TNI AD itu. Satu warga sipil ini sudah ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka dari TNI AD.
Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menggelar konferensi pers untuk mengekspos kasus tewasnya warga Aceh, Imam Masykur yang diculik dan dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres.
Baca Juga: Update Penculikan Warga Aceh, Selain 3 Oknum TNI AD, 3 Sipil Terlibat Penculikan Imam Masykur
“Iya, sudah diserahkan Polda Metro Jaya. Tersangka berinisial MS,” kata Komandan Pomdam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar usai konferensi pers di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Irsyad membeberkan jika MS adalah kakak ipar dari Praka Riswandi Manik, prajurit Paspampres dari Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Tersangka MS terlibat dalam pembunuhan keji itu.
Sementara untuk peran MS masih didalami penyidik Pomdam Jaya.
Sebagai informasi, kasus penculikan Imam Masykur (25) viral di media sosial. Korban diketahui berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca Juga: Tak Disangka, Anggota Kodam Iskandar Muda Terlibat Penculikan Warga Aceh, Ini Identitasnya
Dalam unggahan yang viral, Imam diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM. Korban diculik di kios usaha kosmetik dan obat-obatan di Kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Saat diculik, korban5sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta ke keluarganya. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.***



