POJOKSATU.ID, JAKARTA - Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap atas kasus penipuan jual-beli iPhone hingga kerugian sementara yang mencapai Rp 35 miliar.

Setelah sebulan menghilang dan tak diketahui jejaknya, akhirnya Rihana dan Rihani ditangkap subuh tadi di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak cara penipuan itu dijalankan dua saudari kembar ini. Polisi menduga si kembar menipu menggunakan skema Ponzi.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi, ya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Hengki menjelaskan mulanya Si Kembar mencari reseller untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Setelah menghimpun uang yang begitu banyak dari para reseller, ia mengiming imingi korban dengan keuntungan komisi dari hasil penjualan.

Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 ribu. Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelasnya.

Untuk meringkus Si Kembar, kepolisian bahkan harus membentuk tim khusus (timsus). Kakak-adik itu diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari tangkapan petugas.

Selama kasus ini mengemuka, para korban membuat laporan di polres-polres hingga Polda Metro Jaya. Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," jelas Hengki.

Hengki menambahkan, penyidik Si Kembar Rihana dan Rihani belum berhenti sampai sini. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis karena skema ponzi itu dilakukan melalui media sosial.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.

Untuk kelanjutan proses penyidikan, Hengki memastikan pihaknya akan bekerja secara berkesinambungan sehingga pengenaan pasal untuk si kembar tepat. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban secara terperinci.

"Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp 35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," tutup Hengki.

Reporter: Fandi