POJOKSATU.id - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengembalikan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung.

Uang Rp27 miliar itu diserahkan secara tunai degan dibungkus plastik.

Uang yang diduga merupakan uang 'pengamanan' kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

Uang tersebut diserahkan dalam pecahan mata uang dollar Amerika senilai USD1,8 Juta.

Baca Juga: Patuh Jaya 2023 Baru 3 Hari, Sudah Ribuan Pengendara Kena Tilang, Ini Rinciannya

Uang itu sebelumnya dikembalikan pihak swasta kepada Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

"Kedatangan kami untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan," katanya saat baru tiba di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan atas nama kliennya Irwan Hermawan.

Ia menyebut pengembalian uang itu bertujuan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo.

Baca Juga: 1 Jamaah Haji Majalengka Usia 70 Tahun Hilang di Tanah Suci, Hingga Kini Belum Ditemukan

Tak hanya itu, Maqdir juga telah membocorkan perihal asal muasal uang Rp27 miliar tersebut.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang, memberi jelas posisi klien kami dalam kasus ini. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan," kata Maqdir.

Mantan kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, itu menegaskan uang tersebut diserahkan pihak swasta kepada kliennya melalui kantor hukumnya.

Namun, Maqdir tak mengetahui sosok pihak swasta itu dan mengembalikan sepenuhnya kepada Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung agar bisa mendalami hal tersebut.

Baca Juga: Ivan Warga Sumedang Dicacah Pakai Celurit sampai Tewas, Diduga karena Dendam

"Itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," kata Maqdir.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana mempertanyakan perihal pengembalian uang oleh pihak yang belum diketahui sosoknya.

Belakangan diketahui bahwa Irwan Hermawan melakukan korupsi bersama beberapa orang.

Masing-masing didakwa dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Pro Kontra Ucapan Bobby Nasution Soal Pelaku Begal Ditembak Mati, KontraS Sebut Walkot Medan Kalut Saat ini

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Lalu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli atau konsultan pada Human Development Universitas Indonesia, Johnny G Plate eks Menteri Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Selanjutnya Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Adapun, korupsi yang dilakukan oleh Irwan berawal bermula saat ia bersama-sama dengan Yohan, Galumbang, Anang Achmad Latif dan Mukti Ali melakukan pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS Kominfo Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca Juga: AFC Sanksi 7 Pemain dan Ofisial Timnas Indonesia U22, Terkait Kericuhan di Final SEA Games 2023

Adapun proyek strategis Kominfo tersebut bernilai Rp10 triliun akan diimplementasikan di daerah terpencil dan terluar salah satunya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keenamnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Lalu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto dan mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Reporter: Fandi Permana