POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang vonis AG yang menjadi terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora menguak fakta baru.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menyatakan beberapa fakta selama persidangan yang digelar secara maraton sejak 29 Maret 2023 itu.

Di antaranya peristiwa persetubuhan paksa yang santer dialamatkan pada korban penganiayaan, David terhadap AG. Sri mengatakan peristiwa itu tidaklah benar.

Dalam putusannya, bahwa terdakwa anak AG menyatakan, persetubuhan paksa dan pelecehan yang menjadi pemicu Mario Dandy menganiaya David tak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Menurut hakim, pengakuan anak AG tersebut, tentang dipaksa itu tidaklah benar,” kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan vonis dan putusan hukum terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

BACA : Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Disebut Terlalu Berat, Begini Pertimbangan Hukumanya

Masih dalam putusannya, hakim menyatakan AG bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan karena turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap David. Dalam pertimbangannya pula, hakim membeberkan awal mula bagaimana isu pelecehan seksual itu berujung pada kasus penganiyaan berat berencana.

Sri mengatakan, bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David berangkat dari pengakuan AG. Saat itu, AG merupakan kekasih Mario Dandy.

Fakta lainnya adalah bahwa AG juga merupakan mantan pacar dari David. Namun, saat menjalin asmara baru dengan Mario Dandy, AG mengaku pernah disetubuhi paksa oleh David.

Atas pengakuan tersebut, Mario Dandy emosi lalu mencari David. Hingga akhirnya melakukan penganiyaan. Akan tetapi, klaim persetubuhan paksa itu terbantahkan dalam rangkaian persidangan AG.

“Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” tutur Hakim Sri Wahyuni.

Namun dalam pertimbangan hakim dalam putusannya mengatakan persetubuhan itu memang terjadi. Hanya tak disertai dengan adanya paksaan.

“Bahwa anak (AG) tidak mengalami hal tersebut (persetubuhan paksa),” ujar Hakim Sri Wahyuni.

Hakim Sri menilai AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Seperti diketahui, AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan dua tersangka yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Atas hukuman itu, AG akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter : Fandi