POJOKSATU.ID - Eko Yuniarto, salah satu saksi dalam persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menyebutkan sempat diperintah untuk hapus bukti chat dan transfer dengan suaminya Alwin Basri.

Hal tersebut diperintahkan oleh Mbak Ita dengan membuat surat pernyataan hapus chat tentang transfer dengan Alwin setelah ada temuan BPK dan akan dilakukannya pemeriksaan KPK.

“Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat yang berhubungan dengan transfer dihapus,” ujar Eko saat menjawab Hakim Ketua.

Baca Juga: Inovasi Kabupaten Bandung, Kang DS Launching Sipanda, Pemeriksaan Pasien di RSUD Lebih Cepat Bisa Langsung Pulang, Obat Dikirim ke Rumah

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil Alwin ke ruang kerjanya di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Beliau (Alwin) mengundang kami di ruang Komisi D, ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP berkaitan transfer dihapus,” kata Eko.

“Perintah bapak menghapus, tapi kami tidak transfer, jadi kami tidak menghapus apapun,” terang Eko.

Pemanggilan Eko ke kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah karena saat itu Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral Siswa SMAN Bandung Barat Ujian Biologi Gambar Alat Vital, Begini Kata Kepsek! Dinas Pendidikan dan KPAI Lakukan Investigasi

Sementara perintah lain dari Mbak Ita adalah membuang HP dan menggantinya dengan perangkat baru.

Eko menjelaskan bahwa Mbak Ita mengizinkan menggunakan nomor lama, namun HP yang digunakan baru untuk menghilangkan bukti.

Alwin Basri dan Mbak Ita sendiri diduga telah membuat kerugian pada negara hingga Rp9 miliar dari berbagai langkah nakal untuk mencari keuntungan pribadi.

Diketahui persidangan kedua dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (28/4/2025) kemarin.

Baca Juga: Aturan Pemberhentian Pembayaran TPG Bagi Guru ASN dan Non ASN Sama atau Beda? Pahami Regulasi Resminya Bapak Ibu Guru!

Pada sidang kedua, agenda mendengarkan keterangan saksi dari 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, bersama suaminya Alwin Basri, saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tiga kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.***