POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Mantan Dirut Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah Karen Agustiawan rampung menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Selasa (19/9) malam.

Sesudah ditetapkan tersangka, Karen dikenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9) malam, menyebutkan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan, Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung.

Kemudian mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina ini sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Kali Kedua Karen Terjerat Hukum

Ini adalah kedua kalinya Karen tersangkut perkara hukum terkait dugaan korupsi. Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.

Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.***