POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, resmi dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai aparatur sipil negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pencopotan jabatan tersebut berlaku sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan terus berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Breaking News TPG THR 100 Persen Guru Mulai Cair, Ini Fakta Daerah yang Sudah Transfer dan Saran Menunggu Hingga 31 Desember

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan,” kata Anang, dikutip pojoksatu.id dari Metro TV (21/12/2025).

Menurut Anang, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Dengan status nonaktif tersebut, kedua pejabat itu tidak lagi memiliki kewenangan struktural maupun fungsional di lingkungan kejaksaan.

Baca Juga: Libur Nataru, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan? Ini Skema MBG Versi BGN

Tidak hanya kehilangan jabatan, Albertinus dan Asis juga dipastikan tidak lagi menerima hak keuangan sebagai pegawai negeri.

Kejaksaan Agung menghentikan pembayaran gaji dan seluruh tunjangan selama masa penonaktifan.

“Karena dinonaktifkan, otomatis gaji dan tunjangan juga berhenti,” tegas Anang.

Baca Juga: Mulai 2026 SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar, Ini Skema Baru dari Kementerian ESDM

Kasus yang menjerat kedua pejabat kejaksaan ini kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penegakan hukum di wilayah Hulu Sungai Utara.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dan proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Heboh Libur Sekolah Tapi Siswa Diminta Datang Ambil MBG, Pemerintah Tegaskan Program Tak Boleh Libur di Nataru

Penanganan perkara oleh KPK menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi di internal lembaga negara, termasuk di tubuh kejaksaan.

Kejaksaan Agung pun menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Anang menambahkan, kebijakan pencopotan dan penonaktifan ini bersifat sementara, namun akan tetap berlaku hingga ada keputusan hukum yang inkrah.

Baca Juga: Update Pencairan TPG THR Guru 2025, Ini Penjelasan Nominal Rp250 Ribu dan Isu Maret 2026

Jika nantinya terbukti bersalah, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kejaksaan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Institusi kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia.***