POJOKSATU.id, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli iPhone, Pungky Marsyaviani Sabieq, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh Pungky, ia menegaskan bahwa dirinya merupakan korban dari ulah Rihana dan Rihani.
Atas ulah kedua saudara kembar itu, Pungky malah kena getah dan dilaporkan Siti Fatiha Rayta karena telah menipu usai menerima uang seluruh reseller iPhone yang disetor melaluinya.
Baca Juga: PDI, PKS, Golkar, Gerindra hingga Nasdem Dominasi Daftar Caleg Sementara Terbanyak Pemilu 2024
"Ya hari ini agak sedikit kesal karena kenapa saya yang menjadi dituduhkan menggelapkan. Jadi saya sedih sebagai korban Rihani dan Rihana malah dituduhkan seperti ini," kata Pungky usai sidang, Selasa (22/8/2023).
Seusai membacakan pledoi dan keluar dari ruang sidang, Pungky menangis terisak-isak. Pungky menangis terisak karena harus menerima tuntutan 6 Bulan penjara.
Emosinya tak tertahankan hingga harus ditenangkan suaminya yang juga korban penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani, Vicky Fachreza.
Baca Juga: 6 Tongkrongan Hits di Berastagi, Nikmati Kopi Dengan Suasana Kekinian yang Instagramable
Pungky berulang kali berucap bahwa ia tidak bersalah dan harus menanggung tindakan kriminal Si Kembar Rihana dan Rihani.
"Aku gak make (uangnya). Kenapa harus aku yang di sini?," ujarnya sambil terisak.
Sementara itu, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan pihaknya sudah memaparkan seluruh bukti dalam rangkaian persidangan.
Dalam bukti tersebut, diketahui bahwa saksi disebut hanya mengetahui detail peristiwa itu berdasarkan keterangan pelapor.
"Kami sudah sampaikan secara terang benderang berdasarkan fakta persidangan yang terjadi yang ada sebenarnya tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
“Saksi korban yang kemudian dihadirkan juga dan kemudian dua saksi lain yang tidak melihat tidak mendengar dan hanya mendengarkan keterangan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Siti," kata Greg.
Greg berharap putusan nanti bisa membebaskan Pungky dari tuntutan jaksa. Sebab, menurutnya sejak awal kasus yang menjerat Pungky terkesan dipaksakan.
"Jadi memang kami melihat bahwa perkara ini adalah perkara yang dipaksakan. Ya kami inginnya Pungky dibebaskan dan lepaskan dari segala tujuan yang ada," pungkasnya.***



