POJOKSATU.id — Seruan “ada bom!” di dalam pesawat bukan sekadar perkara sepele, apalagi sekadar bahan lelucon.
Aksi seperti ini bisa berujung ke ranah pidana dan dianggap sebagai pelanggaran serius dalam dunia penerbangan, yang menjunjung tinggi prinsip keselamatan.
Insiden terbaru terjadi ketika seorang penumpang pesawat Lion Air rute penerbangan Jakarta-Medan JT-308 pada Sabtu (2/8) geger karena berteriak ada bom.
Ucapan itu langsung memicu kepanikan dan membuat penerbangan ditunda.
Baca Juga: Babak Akhir Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Tersangka Indra Septiarman Divonis Hukuman Mati
Penumpang lain ketakutan, prosedur keamanan darurat diaktifkan, dan pesawat harus diperiksa ulang semuanya karena satu teriakan.
Penumpang yang berteriak, pria berinisial H, langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak terkait, yakni petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, Penyidik PNS, hingga kepolisian, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Hari Ini Tercatat Sebagai Hari Terpendek dalam Sejarah, Cek Faktanya
Sementara itu, Lion Air menyatakan sikap tegas dengan menganggap ucapan H bukan sekadar candaan, melainkan sebagai bentuk potensi ancaman.
Sanksi Hukum Candaan Bom di Pesawat
Aturan soal bercanda membawa bom di pesawat sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tepatnya di Pasal 437 ayat (1), disebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan informasi palsu yang mengancam keselamatan penerbangan bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 1 tahun.
Baca Juga: Tak Lagi Putar Lagu, Tempat Umum Kini Pilih Suara Burung, LKMN Ingatkan: Ada Hak Terkait Juga
Jika candaan itu sampai membuat penerbangan terganggu misalnya menyebabkan pesawat tertunda, penumpang dievakuasi, atau harus dilakukan pemeriksaan ulang hukuman bisa lebih berat.
Sanksinya dapat diperpanjang sampai 8 tahun penjara.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




