POJOKSATU.id, INDRAMAYU – Kasus kematian satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kelurahan Paoman, Indramayu , Jabar, memasuki tahap vonis di PN Indramayu.

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo divonis seumur hidup. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang 20 tahun penjara.

Sementara vonis terdakwa satu lagi Ririn Rifanto alias Ririn ditunda hingga Rabu (8/7/2026) depan karena majelis hakim masih bermusyawarah. Ririn di kasus ini dituntut hukuman mati.

"Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, berdasarkan penyampaian dari majelis hakim bahwa musyawarah hakim masih belum selesai, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026," ujar Kejari Indramayu Niko melalui Kasi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada, Jumat (3/7).

Baca Juga: Spanyol Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Hajar Austria 3-0, Berikut Daftar 11 Negara yang Sudah Mengamankan Tiket

Sementara itu, terhadap Priyo, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.

"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Eko.

Menurutnya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti, yakni dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Klaim Kemasan, Prof Rini Sekartini Ungkap 4 Cara Cek Komposisi Produk Nutrisi Anak

Eko menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Meski penasihat hukum Priyo telah menyatakan banding di persidangan, pihak kejaksaan masih menunggu pernyataan resmi melalui mekanisme yang berlaku.

"Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan," tegas Ruslandi kepada detikJabar usai persidangan.

Ia mengatakan, dalam memori banding nantinya, pihaknya akan menyampaikan resume seluruh fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi agar perkara tersebut dianalisis secara lebih komprehensif, terhadap alat bukti maupun jalannya persidangan.

Peristiwa berdarah yang menewaskan 5 orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, ini terjadi pada dini hari tanggal 29 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, jasad kelima korban baru ditemukan oleh warga setempat tiga hari kemudian, yaitu pada Senin, 1 September 2025.***