POJOKSATU.id, JAKARTA – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun bui dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora. Mario juga dipaksa bayar restitusi Rp 120 miliar.

Tuntutan 12 tahun bui dan membayar Rp 120 miliar juga dialamatkan kepada teman Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas.

Tak hanya Mario dan Shane Lukas, terdakwa anak AG (15) juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi atas kerugian David sebesar Rp 120 miliar.

Kewajiban bayar Rp 120 miliar ini dialamatkan pada ketiga terdakwa penganiayaan David ini.

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan di Mata JPU

"Membenarkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Apabola restitusi itu tak dibayarkan, maka ketiga pelaku itu akan diganjar hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.

Baca Juga: Pernyataan Edy Rahmayadi soal WTP Labusel Hasil Sogok Viral, Kadis Kominfo Sumut : Itu Konteksnya BercandaSebelumnya, Mario Dandy dituntut jaksa penuntut umum bersama terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023.

Jaksa menuntut Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Mario Dandy dituntut telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane Lukas telah merencanakan penganiayaan David Ozora.

Hal itu berdasarkan fakta persidangan dari keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.

Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

Bahkan jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan keji yang dilakukan Mario Dandy.***