POJOKSATU.id, MEDAN—Terdakwa Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Piliang alias Kirun telah menjadi justice collabolator kasus korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut.
Sementara anaknya M Reyhan Dirut PT Rona Na Mora, tidak berstatus justice collabolator. Keduanya pekan lalu, Rabu (5/11), hanya dituntut 3 tahun dan 2,6 tahun saja.
Sidang putusan kedua terdakwa yang terkenal sebagai kontraktor di wilayah Tapanuli Bagian Selatan ini akan dihelat tanggal 26 November 2025.
Sementara itu Hidayat mewakili Jaksa Penuntut Umum KPK, angkat bicara mengenai status Justice Collaborator terdakwa Akhirun Piliang.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Investigasi Khusus Kebakaran Rumah Khamozaro Ketua Hakim Sidang Kirun Cs
Sementara M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) yang merupakan anak Kirun dituntut dua tahun enam bulan.
KPK menetapkan lima tersangka yakni Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, eks Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Lalu, kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Na Mora M Reyhan Dulasmi.
Kirun Dianggap Kooperatif
KPK disebut telah mengabulkan permohonan itu Kirun soal JC.
"Mengenai Justice Collaborator untuk Akhirun Piliang, barusan kami mendapatkan informasi dari kantor bahwa yang bersangkutan benar sudah mendapatkan,” jelas Jaksa KPK, Hidayat di Pengadilan Tipikor Medan usai sidang, Rabu (12/11).
Baca Juga: Direktur DNG Kirun Piliang Anggap Berat Tuntutan 3 Tahun, Kalau Tak Disuap Tak Dapat Proyek
“Justice Collaborator sudah dapat, iya (sah)," katanya lagi.
Sementara yang dikabulkan terkait JC ini adalah permohonan Kirun saja karena terdakwa Reyhan hanya mengikuti perintah ayahnya saja.
Di persidangan pledoi, JPU juga sudah mengatakannya kepada Majelis Hakim. Status Justice Collaborator ini hanya berlaku untuk Akhirun saja.
“Terkait dengan perbuatan materilnya, lebih banyak dilakukan oleh Pak Kirun sebagaimana dalam pledoinya pribadi dan dari kuasa hukumnya juga, kan," kata Hidayat.
Kirun dianggap sudah membuka sejumlah nama yang terlibat kasus korupsi dan bersifat kooperatif.
"Permohonan Justice Collaborator itu kan diajukan untuk membuka pelaku lainnya, pelaku tidak pidana korupsi lainnya, gitu. Dan dia harus kooperatif bekerja sama juga," jelas Hidayat.
Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu menetapkan waktu 2 minggu untuk mempelajari putusannya. Sidang putusan kasus korupsi dari OTT KPK ini akan digelar 26 November 2025 nanti.
Diketahui, terdakwa Kirun dan Reyhan memberikan uang kepada pejabat PUPR Sumut Rp 100 juta pada 2025 dan pejabat di Satker PJN Wilayah 1 Sumut Rp 3,9 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.***




