POJOKSATU.ID – Peristiwa mengenaskan kini kembali terjadi di kawasan Jambi terkait kasus judi online.

Yang mana, dua influencer asal Jambi baru-baru ini ditangkap pihak kepolisian lantaran telah mempromosikan situs judi online.

Diketahui, kedua pelaku ini berinisial TH (21) dan ZF (19) yang terciduk pihak kepolisian saat melakukan tindak kriminal tersebut.

Usut punya usut, pelaku tindak kejahatan inisial ZF ternyata diketahui merupakan seorang gadis dibawah umur.

Baca Juga: Profil Sahbirin Noor Alias Paman Birin, Gubernur Kalsel yang Jadi Buronan KPK Gegara Korupsi Rp13 Miliar

Sebagaimana yang dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @peristiwa_sekitar_jambi pada Kamis (7/11/2024).

Dalam unggahannya, Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas mengonfirmasi kasus tersebut.

Bambang menjelaskan bahwa para pelaku yang salah satunya masih di bawah umur ini terciduk pihak kepolisian saat tengah berpatroli cyber.

“Mereka yang berhasil diamankan berinisial TH (21) dan ZF (19) keduanya termonitor saat patroli cyber Polda Jambi,” jelasnya.

Diketahui, kedua pelaku tersebut berhasil terjaring pihak cyber Polda Jambi saat mempromosikan situs judi online di media sosial.

Baca Juga: Bersyukur atas Vonis Seumur Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara Memohon MA Tolak Banding Mantan Kekasihnya yang Telah Membunuh Dante

Tentu, pihak kepolisian yang mengetahui hal ini bergegas meringkus para pelaku tindak kriminal tersebut.

“Akun Teguh Haikal (TH) ini mempromosikan akun judi online Alexa Vegas sedangkan Fasha (ZF) mempromosikan situs Poso Life,” terangnya.

Lebih lanjut, para pelaku yang berhasil diringkus pihak kepolisian ini telah diamankan untuk ditindaklanjuti.

Namun, mengenai ketentuan hukum yang akan dikenakan masih dalam tahap perkembangan pihak kepolisian.

“Untuk sementara ini dulu yang bisa disampaikan, dalam waktu dekat akan kita rilis,” tegas Bambang. ***