POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengetuk putusan perdata atas kasus wan prestasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur dalam investasi batu bara yang digugat oleh seorang bernama Zaini Mustofa.

Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan bernomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut yang berstatus putusan dikabulkan sebagian. Kasus ini akhirnya menemui putusan usai bergulir selama 1,5 tahun.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp.1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” bunyi putusan PN Jaksel atas kasus Yusuf Mansur.

Selain itu, Yusuf Mansur juga diharuskan membayar uang perkara sebesar Rp9,4 juta.

Sengkarut bisnis investasi batu bara ini bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur pada 2009. Saat itu, Yusuf Mansur getol melakukan promosi dan berceramah sambil melakukan presentasi terkait bisnis batu bara.

Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama. Kala itu, Yusuf Mansur menceritakan bisnis rekannya itu di sektor tambang yang berada di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6% yang akan dibagi tiga. Namun bisnis ini gagal, sehingga Zaini layangkan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022.

Sebanyak 4 pihak yang menjadi tergugat, yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam'an Nurkhotib Mansyur (Yusuf Mansyur) dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Dalam gugatannya, Zaini Mustofa mengajukan tuntutan materiil sebesar lebih dari Rp 98 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Hasilnya, gugatan Zaini Mustofa pun dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel.

Berikut putusan lengkap gugatan perdata Zaini Mustofa bernomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PN Jaksel.

Berikut gugatan sebagaian atas pertimbangan majelis PN Jaksel yang memenangkan penggugat dalam putusan yang diketok pada 15 Juni 2023 lalu:

1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinfestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.

2. Dalam investasi telah ditentukan keuntungan investor 28.6 persen dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.

3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta

4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbullah hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan

5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.

"Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya," pungkasnya

Merespons putusan yang diketuk palu pada 13 Juni 2023, Yusuf Mansur menyatakan banding pada 20 Juni. Yusuf Mansur mengajukan secara langsung permohonan banding tersebut.

Reporter : Fandi