POJOKSATU.id, JAKARTA -- Terdakwa anak Agnes Gracia atau AG (15) dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara terkait kasus penganiyaan terhadap David Ozora (17).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum meyakini Agnes Gracia atau AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Latumahina pada 20 Februari 2023.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Untuk menjalani masa pidana itu, jaksa memerintahkan agar AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

LPKA sendiri adalah rumah tahanan bagi anak yang menjalani masa pidananya akibat berkonflik dengan hukum.

Baca Juga :

Sidang Vonis Agnes Gracia Digelar Terbuka untuk Umum Senin Nanti, Terdakwa Tak Wajib Hadir

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," terang Syarief.

Sidang tuntutan Agnes Gracia atau AG digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. (fandi/pojoksatu)