POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan terdakwa kasus penganiayaan berat Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang menjatuhkan pidana terhadap rekan Mario Dandy itu.

"Menyatakan Shane Lukas terbukit secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Perbaikan Gedung SDN Citarik 1 Karawang Dikeluhkan Warga: Belum Maksimal

Untuk pertimbangan, dalam amarnya Alimin Ribut tidak membebankan restitusi terhadap terdakwa Shane Lukas. Hal itu dikarenakan peran Shane bukan sebagai pelaku utama.

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi”, lanjutnya.

Meski dihukum bersalah, dalam pertimbangannya hakim menaiki terdapat hal meringankan untuk Shane Lukas. Hal yang meringankan adalah bukti Shane sempat mencegah penganiayaan itu dilakukan lebih lanjut meski terlambat.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Parfum Pria yang Cocok Dipakai di Musim Panas

“Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David,” pungkas Alimin.

Shane Lukas diketahui turut terlibat dalam penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, 20 Februari 2023. Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan. ***