POJOKSATU.ID- Tiga anggota polisi dari Polsek Tambora terbukti melanggar standard operation procedure (SOP) saat menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil dan asistennya, Steven atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 5 Januari 2024.
Ketiga anggota polisi itu berinisial H, ZM, dan AW, telah diperiksa Seksi Propam Polres Metro Jakarta Barat terkait pelanggaran etik.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiganya terbukti melakukan kesalahan prosedur sehingga harus menjalani pemeriksaan Propam Polres Jakarta Barat.
Baca Juga: Gelar Diskusi Publik, Pena Mas Ganjar Membina Forum Petani Pantura Tegal : Ganjar-Mahfud Pemimpin Berintegritas
“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” kata Syahduddi dikutip dari disway, Jumat 12 Januari 2024.
Syahduddi menambahkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan tiga anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu yakni membiarkan warga atau masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, ketiganya juga melakukan kesalahan karena tidak meyakinkan pelaku bahwa yang bersangkutan merupakan polisi.
Baca Juga: Soal Tabloid Acthtung Reformasi Dikhianati, Advokat Ini Bakal Lapor ke Polisi : Ini Bukan Murni Aspirasi Mahasiswa, Tapi Ada yang Menunggangi
“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi. Namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti,” ujarnya.
Karena kesalahan prosedur itu, proses penangkapan terhambat hingga terjadi aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan terjadi serempetan dengan pengendara motor.
Selain itu, imbas insiden serempetan itu membuat sejumlah warga sipil turut serta dalam penangkapan dan terjadi penganiayaan.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 13-14 Januari 2024: Australia vs India, Chelsea vs Fulham, Newcastle vs Man City
"Kini, ketiga polisi itu disidang etik. Terhadap anggota tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tutup Syahduddi



