POJOKSATU.ID- Terdakwa kasus penipuan jual beli iphone, Pungky Marsyaviani Sabieq divonis bersalah dalam kasus iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani.
Pungky Marsyaviani Sabieq dinyatakan bersalah karena telah menipu Siti Fatiha Rayta selaku reseller dan juga pelapor kasus tersebut. Ibu satu anak ini divonis 4 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Saidin Bagariang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 Bulan. Dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani," kata Saidin Bagariang dalam sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Diunggah Waka Komisi III, Pomdam Jaya Sebut Video Imam Masykur Dicambuk Dalam Mobil Hoaks, Mana yang Benar?
Pungky Marsyaviani Sabieq dinyatakan bersalah dalam dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 Bulan yang dibacakan pada 15 Agustus 2023.
Merespons putusan ini, Pungky Marsyaviani Sabieq bersama kuasa hukumnya Gregorius Bruno Djako menyatakan akan pikir-pikir. Senada dengan tanggapan itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, kasus penipuan jual beli iphone ini bermula atas pembelian Iphone oleh Siti Fatiha Rayta, Macbook dan Airpods pro sejumlah Rp. 2.138.700.000.
Baca Juga: Tiga Dari Lima Anggota Bawaslu Purwakarta Wajah Baru, Berikut Nama-nama Anggota Bawaslu Yang Sudah Dilantik
Setelah uang itu telah lunas dibayarkan kepada terdakwa, barang-barang tersebut tak kunjung dikirim. Pungky Marsyaviani Sabieq mengaku seluruh uang yang ditransfer Siti telah disetor seluruhnya ke Rihana dan Rihani.
Akibat transaksi macet itu, Siti melaporkan Pungky Marsyaviani Sabieq ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022.
Sebagai itikad baik, Pungky Marsyaviani Sabieq berinisiatif mengembalikan sebagian uang senilai Rp35. 000.000. Merasa tetap merugi, Siti melanjutkan pelaporan tersebut hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. ***



