POJOKSATU.id, JAKARTA - Terdakwa anak, AG (15), kasus penganiyaan terhadap David Ozora (17) dituntut hukuman pidana.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David pada 20 Februari 2023.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Untuk menjalani masa pidana itu, jaksa memerintahkan agar AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

LPKA sendiri adalah rumah tahanan bagi anak yang menjalani masa pidananya akibat berkonflik dengan hukum. LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

BACA : Deretan Hal yang Meringankan dan Memberatkan Agnes Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," terang Syarief.

Sidang tuntutan AG digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. (fandi/pojoksatu)