ilus
POJOKSATU.id, JAKARTA— Oknum anggota DPRD Singkawang Herman alias Aman divonis penjara 12 tahun karena terbukti berbuat asusila dengan anak di bawah umur.
Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (21/6).
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Singkawang Erwan menyebut sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yaitu Chandran Roladica Lumbanbatu dan dirinya sendiri Erwan.
Baca Juga: Redistribusi Guru PPPK: Kabar Baik untuk Penempatan di Sekolah Swasta!
"Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Majelis Hakim juga mengabulkan restitusi yang diajukan dari anak korban melalui LPSK sebesar Rp 130 juta.
"Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita,” katanya.
Baca Juga: Enam Laki-laki Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap Polisi dari 6 Daerah Berbeda
“Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan," tutur Erwan lagi***




