POJOKSATU.id - Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), BD (38) yang menganiaya istrinya, TM (23), ternyata merupakan mantan terpidana kasus narkoba.
Budyanto Djauhari pernah divonis 7 bulan penjara dalam kasus penyelundupan ribuan butir pil ekstasi yang saat itu kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Informasi ini juga diamini Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.
Melansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara Budyanto Djauhari teregister dalam nomor perkara Nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng. Tanggal 1 Desember 2021.
Budyanto telah divonis 7 bulan oleh majelis hakim atas kasus narkoba pada Rabu, 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Infonya begitu. Kami hanya sebatas tahu kalau yang bersangkutan pernah terjerat kasus narkoba,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Minggu 16 Juli 2023.
Baca Juga: Ganjar Capres Ideal Pilihan Milenial Kampus, Begini Analisa BRIN terhadap Dua Capes Lainnya
Meski begitu, lanjut Siswanto, pihaknya tetap berfokus pada penyidikan kasus KDRT yang ditanganinya.
Ia tak mau mengandai-andai untuk meningkatkan pasal yang lebih berat terhadap tersangka karena perlu pembuktian saat kasus ini disidangkan.
“Itu nanti di persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya,” ucapnya.
Baca Juga: Warga : Bupati Purwakarta Jangan Kebanyakan Pencitraan, Benerin tuh Jalan Butut !
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23).
Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan karena alasan tindak pidana ringan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban.
Baca Juga: Kesal Jalan Rusak, Warga Cimahi Kecamatan Campaka Ancam Demo Bupati Purwakarta
Selain itu, hasil visum korban juga belum keluar karena masih diurus di RSUD Tangerang Selatan.
Atas hal tersebut, Budyanto Djauhari dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
Baca Juga: 2 Pelaku Mutilasi Sleman Ternyata Warga Magelang dan Jakarta, Ini Identitas Pelaku
“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” kata Siswato saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.
“Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu."
"Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Fandi




