POJOKSATU.ID - Skandal korupsi di tubuh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.

Memasuki babak baru setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama, Ira Puspadewi, Kamis 20 November 2025.

Namun yang membuat publik tercengang bukan hanya vonisnya, melainkan fakta.

Bahwa BUMN sebesar ASDP ternyata membeli kapal-kapal yang rusak bahkan karam, sehingga negara merugi hingga Rp 1,25 triliun.

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Teks Argumentasi Kelas 9 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Temuan ini mengundang pertanyaan besar, Bagaimana mungkin BUMN dengan sistem pengawasan berlapis bisa membeli aset rongsokan?

Mengapa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) gagal mendeteksi atau justru membiarkan kerusakan fatal itu?

Fakta demi fakta yang terkuak di persidangan justru menunjukkan adanya rangkaian kelalaian serius.

Yang “dibenarkan” oleh keputusan tiga pejabat ASDP, yang kini semuanya telah divonis bersalah.

Baca Juga: PELAJARI! Ringkasan Materi Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 7 SMP Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ira.

Angka ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari KPK yang meminta 8,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ira terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun.

Namun, hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga vonis diperingan.

Dua pejabat lain yang terlibat Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP dan Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Juga divonis masing-masing 4 tahun dan denda Rp 250 juta.

Vonis ini menegaskan bahwa akuisisi PT JN merupakan sebuah keputusan yang merusak keuangan negara, bukan kesalahan administratif biasa.

Jaksa KPK memaparkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun bermula dari keputusan ASDP untuk mengakuisisi PT JN pada 2019–2022.

Baca Juga: Generasi Campus Roadshow 2025 di Medan: Ribuan Mahasiswa Dibekali Strategi Berani Bergerak di Tengah Ketidakpastian

Sebagai bagian dari proses akuisisi, ASDP diwajibkan membeli sejumlah aset milik PT JN berupa kapal.

Tetapi hasil due diligence dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) justru menemukan kondisi memprihatinkan.

KMP Marisa Nusantara, status, kelas, dan sertifikat pelayaran sudah tidak berlaku, kapal dinilai tidak siap beroperasi karena tidak memenuhi standar keselamatan.

KMP Jembatan Musi II, kondisinya karam saat dilakukan inspeksi.

Baca Juga: AKBP Basuki Sempat Minta Laptop dan Ponsel Dosen Untag Dwinanda Levi, Namun Ditolak Penyidik

Namun meski dua kapal ini jelas-jelas bermasalah, ASDP tetap melanjutkan proses akuisisi dan pembelian aset. Inilah awal kerugian besar yang kemudian menjadi kasus korupsi.

Yang menarik, majelis hakim menyebut bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi.

Tidak ada uang yang mengalir ke rekening pribadi, tidak ada pembayaran balik, tidak ada gratifikasi yang terbukti.

Lantas bagaimana tindakannya bisa disebut korupsi? Di sinilah Pasal 3 UU Tipikor bekerja, penyalahgunaan kewenangan.

Korupsi jenis ini lebih berbahaya karena menghasilkan kerugian besar tanpa perlu alur suap.

Kasus ini tidak akan terbongkar apabila tim Dittipidkor dan KPK tidak menemukan dua tersangka awal di Deli Serdang.

Dari situlah pengembangan mengarah pada audit proses akuisisi ASDP dan nilai kerugian negara.

Hasilnya mengejutkan, 26 titik masalah dalam akuisisi dan nilai kerugian yang fantastis Rp 1,25 triliun.

Dalam putusan hakim, pemilik PT JN disebut menerima manfaat terbesar dari akuisisi.

Baca Juga: Daya Beli Melemah, Pasar Mobil Bekas Melambat Sepanjang 2025, OLXmobbi Perkuat Layanan Pembelian Bersertifikasi

Namun hingga kini, yang menjadi terdakwa hanya tiga pejabat ASDP, sementara Adjie baru disebut dalam konteks “pihak yang diuntungkan”.

Pertanyaan publik pun mengemuka, Apakah KPK akan menjerat Adjie sebagai tersangka lanjutan?

Kasus sebesar ini hampir mustahil hanya melibatkan pihak pembeli tanpa peran aktif pihak penjual.

Skandal ini menegaskan bahwa, BUMN bisa membeli kapal karam jika keputusan direksi tidak diawasi.

Proses akuisisi bisa dimanipulasi meski ada laporan resmi tentang kerusakan aset, korupsi bisa terjadi tanpa uang suap, cukup lewat kebijakan yang disalahgunakan.

Kerugian Rp 1,25 triliun menunjukkan bobroknya tata kelola internal ASDP dan lemahnya pengawasan eksternal.

Putusan pengadilan menjadi langkah awal, namun pertanyaan besar masih tertinggal.

Berapa banyak proses akuisisi lain yang berpotensi bermasalah?***