POJOKSATU.ID – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah keharusan bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM tidak hanya sebagai bukti legalitas, namun juga menjadi jaminan bahwa pengendara telah memiliki kompetensi dan memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan.

Sebelum membahas biaya, mari kita bahas terlebih dahulu jenis SIM dan usia minimal untuk mendapatkannya:

Baca Juga: Update Terbaru tentang Iuran BPJS Kesehatan yang Akan Ditentukan Hingga 01 Juli 2025

SIM A, C, D, dan DI dengan usia minimal 17 tahun.
SIM CI dengan usia minimal 18 tahun.
SIM CII dengan usia minimal 19 tahun.
SIM A Umum untuk mengendarai kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk umum dengan usia minimal 20 tahun.

Biaya Membuat SIM Baru

Berdasarkan informasi terbaru tahun 2025, berikut adalah perkiraan biaya pembuatan SIM baru:
SIM A: Rp120.000
SIM C, CI, CII: Rp100.000
SIM D, DI: Rp50.000

Baca Juga: Kemendikdasmen Bakal Salurkan Dana BOSP Dipercepat di Bulan Januari 2025 Triwulan 1

Biaya Memperpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu membayar biaya sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C, CI, CII: Rp75.000
SIM D: Rp30.000

Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Biaya-biaya tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan penyedia layanan.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM dapat berbeda-beda di setiap wilayah.

Sebaiknya menghubungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk informasi yang lebih akurat.

Selain biaya, Anda juga perlu memenuhi syarat-syarat lain seperti membawa dokumen yang diperlukan, lulus tes kesehatan, tes psikologi, dan tes berkendara.

Dengan memahami informasi di atas dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk membuat atau memperpanjang SIM.

Jangan lupa untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan lalu lintas.***